Caption Photo:
Seorang advokat tampil mengenakan toga dalam suasana persidangan
DETIK KALBAR.ID , KALIMANTAN BARAT — Konflik agraria antara masyarakat desa dengan perusahaan maupun kelompok yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di sejumlah wilayah Kabupaten se-Kalimantan Barat dinilai telah memasuki kondisi darurat dan membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Lahan merupakan modal dasar sekaligus sumber penghidupan utama bagi masyarakat desa. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut penguasaan atau pengambilalihan tanah warga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika hak atas tanah masyarakat terancam, maka keberlangsungan ekonomi dan kehidupan warga juga ikut dipertaruhkan.
Bupati sebagai kepala daerah dan anggota DPRD sebagai wakil rakyat dinilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan korporasi. Terlebih apabila terdapat ketimpangan kekuatan antara warga dengan perusahaan yang memiliki sumber daya dan akses lebih besar.
Negara harus hadir. Pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta proses penyelesaian konflik yang adil dan transparan.
Bupati juga diharapkan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang terlibat sengketa. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran tata ruang, pelanggaran perizinan, penguasaan tanah secara melawan hukum, maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila memang memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, DPRD diharapkan tidak tinggal diam. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurai persoalan secara menyeluruh. DPRD juga perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan menghadirkan masyarakat, pihak perusahaan, pemerintah daerah, dinas teknis, serta instansi terkait lainnya.
Selama proses penyelesaian berlangsung, pemerintah daerah bersama aparat terkait juga perlu memastikan keamanan masyarakat di lokasi sengketa. Jika diperlukan dan memiliki dasar hukum yang kuat, aktivitas di area yang sedang disengketakan dapat dievaluasi atau dihentikan sementara guna mencegah terjadinya intimidasi, kriminalisasi, maupun bentrokan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya justru menjadi pihak yang disudutkan.
Pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan setiap konflik diselesaikan berdasarkan data, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, perizinan, tata ruang, serta ketentuan hukum yang berlaku—bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Pembiaran terhadap konflik agraria berpotensi semakin memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap keadilan bagi masyarakat akan menjadi bukti nyata bahwa mandat rakyat benar-benar dijalankan.
Rakyat tidak membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan negara yang hadir, pemerintah yang tegas, dan wakil rakyat yang berani berdiri bersama kepentingan masyarakat.
Redaksi ( Dk )

Social Footer