Breaking News

Dugaan Malpraktek Oknum Perawat RS Kayagung Oki, Budi Rizkiyanto Desak Proses Hukum

 

Ogan Ilir, Detik Kalbar.Id - Sumatera Selatan - Budi Rizkiyanto mendesak proses hukum terhadap oknum perawat RS Kayagung Oki yang diduga melakukan malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. "Oknum perawat ini harus segera diadili dan dipenjara jika terbukti bersalah," tegas Budi.

Menurut Budi, jika kasus ini dibiarkan berlama-lama, akan menimbulkan ketakutan pada perawat lain untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Kami tidak ingin ada korban lain," tambahnya.

Pasal 308 UU Kesehatan dan Pasal 440 UU Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis yang lalai atau melakukan malpraktek. Sanksi bisa berupa pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Budi meminta pihak berwajib untuk segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan sesuai hukum. "Keadilan harus ditegakkan," katanya.

TIM : RED Dk

Type and hit Enter to search

Close