Sintang, Detik Kalbar.id - Kalimantan Barat – 17 Maret 2026Proyek pembangunan penguatan Tebing Sungai Melawi di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak tersebut diduga tidak dikerjakan secara maksimal dan terindikasi memiliki kualitas rendah.
Ironisnya, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp20.179.800.000 itu baru saja selesai dikerjakan dan bahkan masih berada dalam masa pemeliharaan. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan sejumlah kerusakan yang cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan temuan awak media, beberapa bagian konstruksi beton telah mengalami keretakan. Selain itu, saluran drainase terlihat belum selesai dikerjakan, bahkan ada yang tidak diplester dengan baik.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya. Retaknya struktur dalam waktu singkat menjadi indikator lemahnya kualitas pengerjaan maupun pengawasan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, proyek yang seharusnya berfungsi sebagai penguat tebing sungai justru berpotensi gagal fungsi. Bahkan, risiko yang ditimbulkan tidak main-main, mulai dari potensi longsor hingga kerusakan lingkungan dan infrastruktur di sekitarnya.
Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Tomy, telah dilakukan. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak profesional. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/3/2026), yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan substantif dan hanya merespons dengan stiker.
Sikap tersebut memicu kekecewaan dan pertanyaan publik terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan proyek yang menggunakan uang negara.
Desakan pun mulai bermunculan agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diminta untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh dilakukan secara setengah hati. Tanpa pengawasan ketat dan integritas pelaksana, proyek pembangunan berpotensi berubah menjadi beban baru bagi masyarakat, bukan solusi.
(Tim : Redaksi)

Social Footer