SAMBAS ,Detik Kalbar. id – Ketua Koperasi Sawit Abadi Bapak Andreas Palet, menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya terdaftar resmi di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat serta berjalan di bawah pengawasan dinas terkait. Untuk teknis perkebunan koperasi berada di bawah pembinaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas,Selasa (16/12/2025)
Terkait penyerahan kebun sawit plasma dari PT Mitra Inti Sejati Perkasa (PT MISP) seperti yang tertuang di BERITA ACARA
PENYERAHAN KEBUN PLASMA MASYARAKAT
No : 001 / BA / MISP – PLASMA / IX / 2025 kepada masyarakat Desa Sabung Kecamatan Subah, Palet menyebut Koperasi Sawit Abadi diminta oleh pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat untuk menjadi mitra pengelola kebun plasma, khususnya dalam pemeliharaan kebun dan pengaturan transaksi TBS.Sebagian hasil penjualan TBS, menurutnya nanti akan digunakan untuk membayar secara kredit biaya pembangunan kebun yang sebelumnya diklaim dibiayai PT MISP melalui mekanisme surat pengakuan utang antara perusahaan dan masyarakat.
Namun Palet menegaskan Koperasi Sawit Abadi tidak pernah melakukan panen maupun menjual TBS dari kebun plasma tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara resmi jika telah terjadi panen di lapangan oleh masyarakat.
“Koperasi kami tidak pernah dilibatkan dalam panen atau penjualan TBS,” tegasnya.
Palet juga mengakui menandatangani berita acara penyerahan kebun plasma hanya sebagai saksi. Ia menyebut saat penandatanganan tidak membaca secara detail isi dokumen. Setelah ditelaah, ia menemukan adanya kesalahan redaksi yang harus diperbaik terkait penulisan nama koperasi dalam berita acara tersebut.
Reporter Rizalfarizal

Social Footer