Breaking News

Diduga DR dan EF Rangkap Jabatan, Inspektorat dan Disdikbud Sambas Diminta Bertindak Tegas “Jangan Tutup Mata!”



        Sambas , DetikKalbar.id
 Isu dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Dua aparatur desa di Kecamatan Sejangkung, masing-masing berinisial DR dan EF, diduga kuat merangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan etika pemerintahan, Jum'at (17/10/2025) 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, DR, warga Desa Sekuduk, diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 19 Medang Desa Sulung Kecamatan Sejangkung, namun dalam waktu bersamaan juga menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di pemerintahan Desa Sekuduk.
Tak hanya itu EF yang merupakan staf Kaur Desa Sekuduk, juga disebut masih aktif mengajar di MTS Yasti Sekuduk. Dugaan ini memicu kekecewaan publik terhadap lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.
Seorang warga Desa Sekuduk yang enggan disebutkan namanya menyesalkan praktik tersebut.“Ini harus segera ditindak oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sambas dan juga Ketua PGRI serta Bidang Pembinaan dan Penindakan Disdikbud Sambas. Jangan diam, panggil yang bersangkutan dan ambil langkah tegas,” ujarnya.

Warga tersebut juga menegaskan bahwa tenaga pendidik P3K tidak boleh merangkap jabatan apa pun di pemerintahan desa. Larangan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ASN maupun P3K dilarang merangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja.

Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menegaskan bahwa pegawai P3K harus mengutamakan pengabdian penuh kepada instansi yang mempekerjakannya. Rangkap jabatan, apalagi di posisi strategis seperti Ketua BPD, jelas bertentangan dengan semangat peraturan tersebut.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga potensi pelanggaran hukum administrasi kepegawaian. Rangkap jabatan seperti ini bisa menciptakan konflik kepentingan, mengganggu kinerja pemerintahan desa, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ungkapnya lagi.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sambas segera melakukan verifikasi dan klarifikasi resmi terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut. Mereka juga mendesak Bupati Sambas untuk menyampaikan pernyataan terbuka terkait kepatuhan terhadap regulasi pusat dan langkah penindakan yang akan ditempuh.
“Jangan ada pembiaran. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian dan pemerintahan di Sambas,” tegas warga menutup pernyataannya.

Reporter: Rizalfarizal

Type and hit Enter to search

Close