Breaking News

SPBU 66.974.03 Galing Diduga Melakukan Praktek Ilegal,APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas



Sambas , Detik-Kalbar.id - Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat Kecamatan Galing terkait adanya aktivitas praktek ilegal dengan penyimpanan bahan bakar subsidi jenis solar dan pertalite yang menggunakan mobil yang bermuatan tanki silumam pengantri tetap sejumlah mobil di SPBU No 66.974.03 Galing ,dugaan di perankan oleh sejumlah Warga.

Tim awak media melakukan penelusuran langsung di Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada Selasa Malam 15 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wiba.

Hasil investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah puluhan mobil yang siap mengantri di depan SPBU 66.974.03 yang di dalamnya ada tanki-tanki dan drum -drum besar, kemudian mobil yang bermuatan tanki, dan ada mobil tankinya sudah di modivikasi,dan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkut solar Subsidi dari SPBU 66.974.03 yang kemudian akan di jual kembali ke masyarakat.(19/07/2025)

Saat dikonfirmasi 3 orang yang berada di lokasi SPBU mengatakan, "kami di sini hanya numpang tidur ,dan menggantikan kawan yang menjaga tempat ini, kami tidak tahu siapa pengurus/menejernya", ucapnya.

Selanjutnya, tim media melaporkan temuan tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sambas pesan via Whatsap, dan dari jawaban isi pesan Whatsap, "Ok bang akan kami cek" .Dalam hal ini tim media sudah mengantongi dokumentasi berupa photo serta vidio untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi

Tidak sampai di situ,pada Rabu pagi 16 Juli 2025 awak media bersama tim melakukan lagi pemantauan di titik lokasi SPBU 66.974.03 Galing,hasil investigasi beberapa mobil sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi yang diduga menggunakan tanki drum,dan jeriken yang diperkirakan tangki dan drum yang di isi BBM Solar Bersubsi bermuatan 1000 liter pertangki yang berada di dalam mobil.

Tim media telah mengambil dokumentasi vidio dan photo pada saat pengisian ke tanki yang berada dalam mobil yang ditutup tarval.

Setelah selesai mengambil dokumentasi vidio dan photo tim media memasuki kantor yang berjarak 5 meter dari mesin pengisian BBM,dan menemui menejernya (Aditia).

Ketika Aditia di konfirmasi tidak bisa menjelaskan tentang kenapa bisa terjadi BBM Solar bersubsidi di kuasi oleh mobil-mobil yang bermuatan ratusan liter dan mungkin bisa ribuan liter per mobil di isikan ke mobil-mobil tersebut yang di muat tanki,drum,dan jeriken.

Dari hasil penelusuran dan pantauan tim media kuat dugaan SPBU 66.974.03 Galing telah melakukan penyelewengan/praktek ilegal bersama pihak lain yang sengaja melakukan pendistribusian BBM Bersubsi berupa Solar untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan kelompok.

Dari hasil tim investigasi salah satu tim, Turyadi selaku Ketua LSM LIDIK DPW Provinsi Kalimantan Barat yang berada di lokasi menuturkan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan .Pidana Penjara Maksimal 6 tahun Denda Maksimal Rp60 miliar.Selain itu juga menurut Turyadi,SPBU yang melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pencabutan izin usaha",bebernya

"Berdasarkan Pasal 53 UU Migas, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal dapat dicabut izin usahanya dan penutupan SPBU,jika SPBU tersebut terbukti melakukan praktek ilegal, maka dapat ditutup oleh pihak berwenang",terang Turyadi.

Ia melanjutkan,dalam praktek ilegal yang kami temukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di lakukan SPBU ini berupa,Pengisian berulang dengan kendaraan modifikasi dan menggunakan tanki ,drum dan jeriken yang bermuatan ribuan liter. Jelas ini penimbunan dan akan di jual kembali seperti yang saya lihat di SPBU 66.974.03 galing ini,dan bisa saja pihak SPBU ini melakukan manipulasi kuota dan nozzle khusus pengoplosan BBM subsidi"ucapnya

"Saya Berharap dengan ada temuan kami di SPBU 66.974.03 Galing dugaan kuat melakukan praktek ilegal pendistribusian BBM Bersubsidi berupa Solar.Diharapkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum perlu meningkatkan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU 66.974.03 Galing yang melakukan praktek ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi demi untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat",tegas Turyadi menutup

( WR) Dk

Type and hit Enter to search

Close