Breaking News

Camat Sambas Beserta Kapolsek Sambas Sigap Memberikan Ruang Menyelesaikan Permasalahan Antara Masyarakat Desa lumbang dan Pengurus Poktan Munggok Tabang



Detik Kalbar.Id ,Sambas -(Kalbar) - Masyarakat Desa Lumbang pada Kamis 13 Februari di ruang aula Polres Sambas mengadakan rapat sebagai tindak lanjut rapat pada tanggal 6 Februari,melakukan rapat mediasi bersama Kades Berserta pengurus Kelompok Tani Munggok Tabang,

Dalam acara mediasi di buka oleh Camat Sambas Slamet Riyadi. Turut hadir dalam rapat.Kapolsek Sambas Dinas Komindag Kabupaten Sambas, Dinas Pertanian ketahanan pangan Kabupaten Sambas,Camat Sambas Danramil 0-1 Sambas,Kades Lumbang,BPD Desa Lumbang,Ketua Abdesi Kabupaten Sambas,Pendamping lokal Desa,Pendamping Desa,Babinkamtibmas Desa Lumbang,Ketua Koperasi Bintang Bersama,Perwakilan PT.MI,dan Para Tokoh Masyarakat Desa Lumbang 

Dalam Agenda rapat membahas terkait permasalahan Dana Koperasi Plasma Kelompok Tani Munggok Tabang berjumlah 1,4 milyar yang di tuntut Masyarakat Desa Lumbang untuk di realisasikan.

Dalam rapat mediasi berjalan khidmat aman terkendali sampai acara selesai.dalam agenda rapat mediasi selesai Camat Sambas menyampaikan saat di wawancara di ruang Aula Polres Sambas


"Alhamdulillah dari hasil mediasiv telah membuat kesepakatan dari permasalahan ini ,adapun hasil kesepakatan di buat ada delapon poin antara lain:

1.Pelayanan Kantor Desa Mulai 14 Februari 2025 dibuka untuk operasional untuk masyarakat,  

2.Dan pabila ada pelanggaran tindak pidana akan dibawa keranah hukum.

3.Pengurus koperasi yang lama bersedia mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri maximal 7 hari dan terhitung setelah kesepakatan rapat per tanggal 13 Februari 2025 dan dibawa dalam rapat tahunan Koperasi.

4.Membentuk TIM Pengawas Pergantian Pengurus Koperasi ( SYAIFUL, SUNARTO, HAMDI,RIZAL, PONIDJO ).

5.Perhitungan persentase bagi hasil :
DANA SOSIAL : 90%
DEWAN PENGURUS / DEWAN PENGAWAS / ANGGOTA CPCPL : 10%

6.Dengan catatan biaya modal tidak ada
Pembagian untuk belanja sosial berdasarkan hasil Musdes.

7.Musdes dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah kesepakatan rapat per tanggal 13 Februari 2025 .

8.Masyarakat Desa Lumbang Bersama – sama bertanggung jawab menjaga keamanan , ketertiban di lingkungan Desa Lumbang 
Kesepakatan ini berlaku sejak pencairan plasma Tahun 2025,terang Camat

Di sela waktu yang sama Kepala Kepolisian Sektor Sambas Kompol Diky Zulkarnaen,S.H, mengatakan."Alhamdulillah hari ini kita dari pihak pengamanan telah mengawal dari awal terjadi permasalahan antara warga Desa Lumbang dengan pengurus kelompok tani ,namun itu semua Petunjuk arahan tehnis dari Bapak Kapolres Sambas dapat selesai dari hasil kesepakatan ,sehingga menghasilkan bisa di terima antara kedua belah pihak antara masyarakat dan pengurus kelompok tani.

"Kami dari kepolisian di wilayah hukum Sektor Sambas masyarakat Desa Lumbang menjadi tanggung jawab kami untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,sehingga tidak terjadi permasalahan baru bagi masyarakat",tuturnya.

Jurnalis : Mulyono

Red / Sy

Type and hit Enter to search

Close