Breaking News

Heboh Postingan Soal Biaya Paspor, Imigrasi Sambas Klarifikasi dan Imbau Gunakan Aplikasi Resmi



Sambas , Detik Kalbar.id - Sebuah unggahan akun Facebook bernama Nicko menghebohkan jagat media sosial Sambas. Dalam postingannya, ia mengeluhkan mahalnya biaya permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas yang disebut mencapai Rp1,5 juta serta pelayanan yang dinilai mempersulit pemohon.

Unggahan tersebut sontak menuai banyak komentar dan menjadi viral setelah dibagikan oleh sejumlah akun. Isu ini pun menjadi perhatian publik, apalagi sebelumnya juga pernah muncul keluhan serupa terkait layanan di kantor imigrasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Andriyansyah, memberikan klarifikasi kepada awak media pada Selasa (17/6/2025).

"Kami sudah pelajari unggahan tersebut. Ternyata isi postingannya mirip dengan postingan lama tahun 2017, hanya sedikit diubah nama dan susunan kalimatnya. Kami menduga ini upaya menggiring opini negatif terhadap Imigrasi Sambas," ungkapnya.

Terkait biaya paspor yang disebut mencapai Rp1,5 juta, Andriyansyah menjelaskan bahwa hal itu terjadi dalam kondisi tertentu, yakni jika pemohon kehilangan paspor lama dan ingin membuat baru dengan data yang sama.

"Dalam kasus seperti itu, dikenakan denda Rp1 juta ditambah biaya paspor baru. Jadi totalnya bisa di atas Rp1 juta," jelasnya.

Ia juga membantah keterlibatan pihak Imigrasi dalam praktik percaloan.

"Kalau ada calo, bisa jadi dari pihak luar. Kami tidak pernah menyuruh atau bekerja sama dengan biro jasa. Jika ada pegawai kami yang terlibat, pasti akan kami tindak tegas," tegasnya.

Sebagai solusi, pihak Imigrasi mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan secara daring.

"Bagi yang kesulitan menggunakan aplikasi, bisa datang langsung ke kantor, petugas kami siap membantu. Tarif resmi untuk paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu dan 10 tahun Rp950 ribu. Saat ini kami hanya melayani paspor elektronik dengan kuota 20 permohonan per hari," tutupnya.
(Wardi)

Type and hit Enter to search

Close