Pontianak, Detik Kalbar.Id - Aksi nekat seorang wanita muda berujung di balik jeruji. VV (25), warga Gang Nipah, Jalan Kom. Yos Sudarso, Pontianak, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil rental. Ironisnya, uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/4/2025) lalu, saat VV menyewa satu unit Toyota Avanza dengan menggunakan KTP atas nama Fajar. Namun setelah batas waktu sewa habis, mobil tak kunjung dikembalikan. Pemilik rental pun melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku VV berhasil diamankan di Gang Nangka, Pontianak Timur.
"Dalam interogasi, VV mengaku menyerahkan mobil tersebut kepada dua pria, D (36) dan F (31), dengan imbalan Rp5 juta. Dari uang itu, VV juga membagi Rp2 juta kepada Fajar, pemilik KTP yang ia pinjam," ungkap Wawan.
Uang hasil kejahatan itu, lanjut Wawan, digunakan VV untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot online.
Tak berhenti di situ, Unit Jatanras juga berhasil menangkap D dan F di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua pria itu mengaku menerima bayaran antara Rp2 hingga Rp4 juta untuk terlibat dalam penggelapan tersebut.
Polisi masih terus memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan tersebut. Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Red(Erny)
Social Footer