Pontianak, Detik Kalbar.Id – Aksi nekat dua penjambret yang beraksi di siang bolong di Jalan Pangeran Natakusuma, Pontianak Kota, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus keduanya setelah identitas mereka terungkap lewat rekaman kamera CCTV.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Korbannya, TR (55), baru saja pulang dari toko ponsel sambil membawa kantong plastik berisi satu unit HP, uang tunai Rp400 ribu, serta dompet berisi dokumen penting.
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba dua pria berboncengan dengan motor Vario hitam memepet korban dan merampas kantong plastik tersebut sebelum kabur dengan kecepatan tinggi. Tak disangka, aksi mereka terekam jelas oleh CCTV di sekitar lokasi.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa rekaman tersebut menjadi kunci dalam proses pengungkapan kasus.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, kami mengidentifikasi dua pelaku: FA (25) dan seorang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) berinisial ‘Kuat’. Mereka ditangkap Kamis dini hari (8/5) sekitar pukul 00.21 WIB di kontrakan mereka di Gang Waspada V, Kelurahan Sungai Jawi,” ungkap AKP Wawan.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku awalnya hanya melintas di lokasi kejadian. Namun, saat melihat korban membawa kantong plastik, timbul niat jahat. FA bertugas mengendarai sepeda motor, sementara Kuat langsung merampas barang bawaan korban.
Mirisnya, sepeda motor yang digunakan ternyata motor pinjaman dari teman mereka.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Red(Erny)
Social Footer