KETAPANG, Detik Kalbar.Id - Seorang pria paruh baya berinisial T (57) diamankan pihak Kepolisian Resor Ketapang setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku merupakan keluarga pasien yang melancarkan aksi bejat saat korban sedang bertugas malam
T yang diketahui merupakan keluarga pasien, disebut-sebut melancarkan aksi tak senonohnya di ruang piket jaga saat korban sedang menjalankan tugas malam. Tanpa diduga, pelaku meraba bagian sensitif tubuh korban saat keduanya sedang berbincang.
Korban yang merasa dilecehkan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, dan laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujar AKP Ryan dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Tindak pidana ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit—tempat yang seharusnya menjadi zona aman, khususnya bagi tenaga medis perempuan.
AKP Ryan menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara fisik.
“Kasus ini jadi peringatan bahwa perempuan dan anak-anak masih menjadi kelompok rentan. Kami pastikan penanganan dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan. “Mari bersama menjadi polisi bagi diri sendiri dan orang di sekitar kita,” tutup AKP Ryan.
Red(Erny)
Social Footer