Pontianak, Detik Kalbar.Id - 23 April 2025 — Sinar gelap perdagangan manusia kembali terungkap di Pontianak. Seorang wanita muda berinisial AL hampir saja kehilangan masa depannya setelah dijual oleh sindikat ke Republik Rakyat China (RRC) dengan imbalan Rp10 juta.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar jaringan ini dan menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS. Keduanya dibekuk saat berada di depan Kompleks Stadium Jalan Sultan Hamid II, Siantan Hulu, Pontianak Utara, pada Rabu, 16 April 2025, pukul 15.45 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Wagitri, membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditahan," ungkap AKP Wagitri, Selasa (22/4).
Menurut AKP Wagitri, kasus bermula saat DW dan MS menerima permintaan dari seorang bernama YN yang berdomisili di China. YN meminta mereka mencarikan perempuan Indonesia untuk dipekerjakan — yang dalam kenyataannya, dijadikan istri oleh warga negara asing.
Dengan iming-iming bayaran Rp10 juta, sebuah sepeda motor, dan janji kesejahteraan bagi keluarga korban di Indonesia, DW dan MS berhasil membujuk keluarga AL. Tanpa sadar, keluarga tersebut telah menyerahkan anak mereka ke dalam jerat perdagangan manusia.
Atas perbuatannya, DW dan MS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Wagitri.
Kasus ini membuka mata kita bahwa sindikat perdagangan orang masih marak dan terus mengintai korban-korban yang rentan, khususnya di wilayah perbatasan.
Red(Erny)
Social Footer