Breaking News

Judi Tembak Ikan Diduga Masih Marak di Singkawang, Aparat Diminta Bertindak Tegas


Singkawang, Detik Kalbar.Id , Kalimantan Barat – Di tengah komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik perjudian, aktivitas judi tembak ikan diduga masih marak di wilayah Kota Singkawang. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi tim reporter pada Rabu (1/4/2026), aktivitas tersebut ditemukan di kawasan Jalan Padang Pasir, Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Di lokasi, sejumlah pemain tampak mengoperasikan mesin yang secara tampilan dikemas sebagai permainan hiburan.

Namun, dari hasil pemantauan lebih lanjut, ditemukan adanya indikasi praktik perjudian. Setiap pemain diwajibkan membeli koin dengan nominal tertentu sebelum bermain. Koin tersebut kemudian digunakan dalam permainan, dan apabila poin yang diperoleh mencapai jumlah tertentu, pihak pengelola akan menukarkannya dengan uang tunai.

“Setiap pengunjung membeli koin terlebih dahulu. Jika poin mencukupi, akan dibayarkan sesuai nilai yang disepakati,” ungkap salah satu sumber di lokasi.

Selain itu, terlihat karyawan perempuan turut aktif dalam proses yang dikenal sebagai “isi” dan “cuci”, yakni pengisian kredit permainan serta pencairan kemenangan pemain. Mekanisme ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak sekadar permainan biasa, melainkan mengandung unsur taruhan.

Secara hukum, suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila terdapat unsur taruhan dan keuntungan yang bergantung pada faktor keberuntungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP yang menyebutkan bahwa permainan judi adalah setiap permainan yang peluang keuntungannya bergantung pada peruntungan.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tepatnya Pasal 426 ayat (2), ditegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI.

Sejumlah pengunjung mengaku datang untuk mencoba keberuntungan. Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Padahal, secara regulasi, dasar hukum untuk melakukan penindakan sudah jelas.

Publik pun kini menunggu langkah konkret aparat guna memastikan bahwa komitmen pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.

TIM: RED Jaya Mulyadi / Andi

Type and hit Enter to search

Close