Breaking News

DPRD Kubu Raya Soroti Arang Mangrove Ilegal, Rekomendasi “Penjualan Terbatas” Picu Polemik

 

DETIK KALBAR.ID , KUBU RAYA – Hasil rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya tertanggal 9 April 2026 memicu perhatian publik setelah memuat temuan adanya aktivitas produksi arang yang diduga berasal dari kawasan konservasi mangrove.

Dalam dokumen tersebut, DPRD mengakui bahwa kegiatan penebangan mangrove berpotensi berbenturan dengan regulasi kehutanan serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Namun, pada bagian rekomendasi solusi jangka pendek, DPRD juga mengusulkan agar stok arang yang sudah ada dapat “dijual secara terbatas” di wilayah Kalimantan Barat, serta mendorong koordinasi lintas instansi untuk membantu penyaluran hasil produksi.

Usulan ini kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika bahan baku arang tersebut benar berasal dari kawasan konservasi.

Sejumlah pengamat menilai bahwa apabila sumber bahan baku terbukti ilegal, maka proses distribusi maupun penjualannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme penindakan dan penyitaan oleh aparat berwenang.

“Jika benar berasal dari kawasan yang dilindungi, maka pendekatannya bukan pada distribusi, melainkan penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan isu tersebut.

Dalam dokumen yang sama, DPRD juga merekomendasikan pembentukan tim khusus lintas instansi guna menangani persoalan ini secara menyeluruh, termasuk penataan aktivitas masyarakat serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga solusi jangka menengah dan panjang bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kubu Raya terkait maksud rinci dari rekomendasi “penjualan terbatas” tersebut, termasuk mekanisme hukum yang akan digunakan.

Pihak terkait seperti pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir serta mencegah abrasi.

Analisis Yuridis Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai oleh media analisis yuridisnya tentang kerancuan kebijakan dari eksekutive yang tujuannya memberikan solusi terhadap penjualan Arang Bakau, namun akan terjadinya pelanggaran Aturan Normative maka siapa yang akan bertanggung jawab jikalau Hukum bertindak sesuai ketentuannya yangmana kebijakan itu tidak bisa ditolerir dikarenakan tidak bolehnya dikeluarkannya diskresi yang justru bertentangan dengan Aturan, kata yayat.

Dilemanya permasalahan stok arang bakau yang dipaksakan di jual namun akan menabrak larangan yang sudah di tetapkan aturannya oleh pemerintah, hal ini kan mesti di evaluasi dan dikaji lagi  kenapa telah terjadinya over stok arang bakau, bukankah hal ini adalah merupakan indikasi kenapa telah terjadinya orderan arang bakau yang besar besaran, cetus yayat lagi.

Sebaiknya janganlah lakukan upaya memaksakan kehendak dengan dalih menghabiskan stok arang bakau yang ada, karena apapun alasannya perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja akan brrdampak atau berakibat hukum bagi pelakunya termasuk bagi pihak yang menyuruh melakukan, tegas yayat.

TIM:RED

Type and hit Enter to search

Close