Pontianak , Detik Kalbar.Id - Dalam dunia hukum perdata, khususnya terkait perjanjian, Pasal 1338 KUH Perdata menjadi landasan utama yang mengatur kekuatan dan pelaksanaan suatu kesepakatan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga asas penting yang menjadi pilar dalam hukum perjanjian, yakni asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, dan asas iktikad baik.
Pertama, Asas Kebebasan Berkontrak.
Asas ini memberikan kebebasan penuh kepada para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian. Menurut ahli hukum Agus Yudha Hernoko, kebebasan ini meliputi penentuan tujuan (kausa), objek, hingga bentuk perjanjian. Bahkan, para pihak juga dapat memilih untuk mengikuti atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat pelengkap (opsional).
Kedua, Asas Pacta Sunt Servanda.
Asas ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang telah disepakati wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan kata lain, kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai hukum yang mengikat para pihak. Hal ini berarti tidak ada alasan untuk mengabaikan isi perjanjian, karena memiliki kekuatan hukum yang memaksa.
Ketiga, Asas Iktikad Baik.
Asas ini mengharuskan setiap perjanjian dilaksanakan dengan kejujuran, kepatutan, dan itikad yang baik. Iktikad baik memiliki dua makna, yaitu secara objektif—mengacu pada norma kesusilaan dan kepatutan, serta secara subjektif—yang berkaitan dengan sikap batin para pihak agar tidak bertindak merugikan pihak lain.
Selain itu, asas iktikad baik juga menuntut adanya keterbukaan informasi di antara para pihak sebelum perjanjian disepakati,terlebih dahulu harus mengacu serta memenuhi syarat pada pasal 1320 (KUHPerdata)yang menyebutkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang disembunyikan.
Dengan memahami ketiga asas ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian serta menyadari bahwa setiap kesepakatan memiliki konsekuensi hukum yang serius dan mengikat.
RED : Sy Dk

Social Footer