Sambas,Detik Kalbar. id —
Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, dikejutkan dengan penemuan tiang kabel udara berwarna hitam kombinasi silver yang ternyata bagian dasarnya diisi dengan sabut kelapa sebagai penahan semen. Temuan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial Facebook, memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan tajam tentang keamanan instalasi dan kejelasan kepemilikan tiang tersebut,Selasa (11/11/2025)
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi Detik Kalbar. id di lapangan, tiang tersebut berdiri di area publik dengan posisi menonjol di tepi jalan desa. Namun, yang mengundang kejanggalan adalah struktur penahan semen yang tidak standar, di mana warga menemukan sabut kelapa digunakan sebagai pengisi dan penahan dasar beton,metode yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur teknik konstruksi jaringan udara.
“Kami kaget, pas dilihat ternyata di dalamnya ada sabut kelapa, bukan semen penuh. Kalau begitu bagaimana kuatnya menopang kabel di atas?” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Hingga kini belum ada instansi atau perusahaan yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut. Dugaan sementara tiang itu milik salah satu operator telekomunikasi atau penyedia jaringan internet lokal, namun tidak terdapat logo, nomor aset, atau papan proyek yang menandai kepemilikan maupun izin pemasangan.
Kalau memang ini proyek resmi, harusnya ada izin dan pengawasan teknis. Jangan sampai nanti roboh dan membahayakan warga,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Dari sisi teknis penggunaan sabut kelapa sebagai material pengisi beton berpotensi menyebabkan struktur penahan tiang rapuh, terutama saat hujan atau beban kabel meningkat. Beberapa pengamat konstruksi menyebut praktik semacam ini tidak lazim dan berbahaya.
“Sabut kelapa bisa menyerap air dan mempercepat kerusakan beton. Ini jelas bukan metode teknik sipil yang dibenarkan,” ungkap seorang praktisi teknik bangunan dari Sambas yang enggan disebut namanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di media sosial, di mana banyak warga mempertanyakan mengapa pihak terkait terkesan diam. Di akun media sosial bahkan menandai PLN di unggahan viral tersebut, meminta penjelasan resmi soal tiang misterius di Sarang Burung Usrat.
Jika benar tiang tersebut dipasang tanpa izin dan tidak memenuhi standar teknis, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan umum dan tata kelola aset infrastruktur publik.
Jurnalis Rf

Social Footer