Detik Kalbar.Id,Sambas - 22 November 2025
Di Kabupaten Sambas, persoalan kebun inti yang berdiri di luar HGU tidak lagi bisa dianggap rumor atau dugaan. Sebuah berita acara kerja sama antara salah satu perusahaan dengan masyarakat kini beredar ditengah warga Sambas dan menjadi bukti bagaimana pelanggaran agraria justru dibungkus rapi dalam format resmi. Di dalam berita acara tersebut, perwakilan perusahaan yang merupakan seorang GM menuliskan secara jelas bahwa kebun yang akan dikerjasamakan adalah kebun inti yang berada di luar HGU perusahaan.
Tetapi yang membuat dokumen ini semakin menyentak bukan hanya isi pengakuannya, melainkan format berita acaranya. Dokumen tersebut disusun lengkap dengan Kolom tanda tangan Kepala Desa,Kolom tandatangan “Diketahui Camat”,
Serta tembusan ke banyak pihak antara lain Bupati Sambas,Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekda Kabupaten Sambas,Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sambas,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas,Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas,Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sambas dan Kapolsek Subah
Dengan kata lain, dokumen yang berisi pengakuan bahwa perusahaan mengelola lahan di luar HGU itu tidak hanya ditandatangani secara internal atau informal. Ia disusun dalam format resmi, dibuat seolah sebagai bagian prosedur pemerintahan, dan bahkan ditembuskan kepada jajaran pimpinan daerah.
Pertanyaannya menjadi jauh lebih serius : Mengapa sebuah berita acara yang secara eksplisit mengakui keberadaan kebun inti di luar HGU bisa dibuat dalam format sedemikian formal hingga ditembuskan kepada pejabat tingkat kabupaten?
Apakah para pejabat yang menjadi tembusan menyadari substansi pelanggarannya?
Atau pelanggaran itu dianggap biasa sehingga cukup dicatat saja tanpa tindak lanjut?
Hukum agraria tidak pernah memberi ruang untuk “kebun inti di luar HGU”. Itu murni kategori penguasaan tanah tanpa hak. UU Perkebunan dengan tegas melarangnya, dan UU Agraria memerintahkan negara untuk menarik kembali tanah yang dikuasai di luar izin. Tidak ada mekanisme yang membolehkan area tanpa hak tersebut dijadikan objek kerja sama.
Namun di Sambas, kita melihat pola yang berbeda yaitu Pelanggaran tidak disembunyikan malah justru diformalisasi.
Berita acara yang memuat kolom tanda tangan kepala desa, diketahui camat, dan ditembuskan ke bupati dan jajarannya serta instansi vertikal diKabupaten menciptakan kesan seakan pelanggaran tersebut adalah hal administratif biasa yang layak dicatat dan disetujui.
Padahal substansinya tetap satu yaitu kebun itu berada di luar HGU dan tidak memiliki dasar hukumnya.
Inilah mengapa persoalan ini tidak lagi sekadar soal perusahaan melampaui batas lahan.
Ini tentang bagaimana struktur pemerintahan di tingkat bawah menyadari atau tidak telah dilibatkan dalam penandatanganan dokumen yang berpotensi melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak sah.
Sambas perlu penertiban yang lebih serius.
BPN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus membuka peta HGU perusahaan, memverifikasi lokasi kebun yang dimaksud, dan menilai bagaimana sebuah dokumen yang mengandung pengakuan pelanggaran bisa dibuat dengan format resmi dan ditembuskan kepada pejabat tingkat kabupaten.
Kalau pelanggaran yang sejelas ini saja dapat muncul dalam berita acara dengan kolom tanda tangan lengkap, maka wibawa hukum agraria sedang menghadapi ancaman serius yaitu pelanggaran yang dulu sembunyi-sembunyi kini berani masuk ke meja birokrasi.
Opini ini bukan anti-investasi.
Ini adalah peringatan bahwa investasi tidak boleh melampaui batas hukum, apalagi diformalisasi dalam dokumen resmi.
Reporter/ Rizalfarizal

Social Footer