Sambas ,Detik Kalbar.id - Senin 17 November 2025, Dikutip dari media jurnalismediaindonesia.com Ada dugaan praktik penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di pemberitaan media di Kabupaten Sambas. SPBU 64.791.09 yang berlokasi di Saing Rambi, Kecamatan Sambas, disebut-sebut memberikan prioritas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan yang diduga membeli untuk dijual kembali, bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan pribadi. Kejadian ini terpantau oleh awak media tersebut pada Kamis (13/11/2025).
Dalam pengamatan di lokasi, antrean kendaraan yang diduga sebagai pengepul BBM tampak menggunakan jalur antrean pintu masuk utama. Sementara itu, kendaraan masyarakat umum justru diarahkan melalui pintu keluar demi mempercepat akses pengisian, lantaran antrean utama lebih lama akibat pengisian dalam jumlah besar.
Dalam isi redaksi media Jurnalis media Indonesia.com ,dimana seorang pegawai SPBU bernama Rico mengaku tidak dapat memberikan keterangan resmi. Ia menyebut bahwa pihak yang bertanggung jawab sedang tidak berada di tempat dan tinggal di Pemangkat, bahkan nomor teleponnya pun sulit dihubungi.
“Yang bertanggung jawab tidak ada, saya tidak berani memberikan keterangan. Terkait antrean yang semrawut, saya juga tidak tahu,” ujar Rico singkat.
Rico juga menambahkan bahwa jika awak media hendak memberitakan dugaan pelanggaran terkait BBM subsidi, tidak hanya SPBU tersebut yang perlu disorot, melainkan seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Sambas.
Desakan Masyarakat
Masyarakat menilai praktik dugaan penyimpangan ini telah meresahkan dan merugikan pengguna BBM subsidi yang benar-benar membutuhkan. Warga mendesak pihak Pertamina untuk segera:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan dan penyaluran BBM subsidi.
2. Menegakkan transparansi dan pengawasan ketat terhadap operasional SPBU Saing Rambi
3. Memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pendistribusian BBM subsidi di SPBU 64.791.09.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengajak seluruh insan pers, LSM, dan organisasi masyarakat untuk turut mengawal serta mengawasi dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Publik berharap penegakan aturan yang tegas agar hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Reporter/ Wardi Dk

Social Footer