Breaking News

LSM TINDAK dan Penasehat Kanjeng Prabu Desak Pemkab Kubu Raya: Taat Hukum dalam Pelebaran Jalan, Hak Warga Jangan Diabaikan


Detik Kalbar.Id , Kubu Raya – Penasehat Kanjeng Prabu, Dekky Khairuddin, mempertanyakan kejelasan dasar hukum dalam proyek pelebaran jalan di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang menurutnya berpotensi berpolemik kalau pelebarannya merugikan warga pemilik lahan yang sudah berstatus Hak Milik. Hal tersebut ia sampaikan saat berbicara kepada Awak Media Fakta Investigasi News yang dipimpin jurnalis Fredy Legito, dan Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK [ 25/11/2025 ]

Dekky menegaskan bahwa setiap pengambilan atau pelebaran jalan yang berdampak pada tanah milik masyarakat maka wajib mengikuti mekanisme ganti rugi sesuai yang telah diatur oleh Undang undang. Ia menyoroti bahwa pernyataan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, terkesan Kejam kepada Rakyat yang sebelumnya menegaskan percepatan perbaikan dan pelebaran jalan di kawasan Serdam–Punggur–Kakap tanpa secara eksplisit menyebutkan proses ganti rugi lahan.

“Pelebaran jalan adalah proyek kepentingan umum. Tetapi itu tidak bisa mengabaikan hak masyarakat. Negara wajib memberikan ganti rugi yang layak. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju pembangunan, tetapi soal kepastian hukum,” tegas Dekky.

Dasar Hukum: Warga Wajib Mendapat Ganti Rugi Layak

Dekky merinci bahwa regulasi [ Aturan ] tentang pengadaan tanah sangat jelas mengatur kewajiban pemerintah memberi kompensasi. Beberapa aturan yang mesti dijadikan landasan utama antara lain:

1. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

– Pelebaran jalan termasuk kategori kepentingan umum (Pasal 10 huruf b).
– Ganti rugi harus diberikan secara layak dan adil (Pasal 9).
– Prosesnya wajib mengikuti empat tahap: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
– Bentuk ganti rugi dapat berupa uang, tanah pengganti, relokasi, saham, atau bentuk lain yang disepakati (Pasal 36).

2. Perpres 71/2012 jo. Perpres 148/2015

– Penilaian ganti rugi harus dilakukan Appraisal Independen, bukan pemerintah daerah.
– Komponen ganti rugi meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda terkait tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai.

3. PP Nomor 19 Tahun 2021 & Permen ATR/BPN 19/2021

– Mengatur teknis penetapan lokasi, identifikasi lahan, musyawarah harga, hingga pembayaran ganti rugi.
– Jika pemilik tanah tidak sepakat, uang ganti rugi dititipkan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri.

4. UUPA 1960 Pasal 18

– Pengambilan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti rugi yang layak.

Dekky menegaskan, “Tidak ada satu pun aturan yang memberikan ruang bagi pemerintah mengambil tanah masyarakat begitu saja hanya karena alasan pembangunan. Semua wajib melalui appraisal, musyawarah, dan kompensasi.”

Pernyataan Bupati Kubu Raya Disorot oleh Publik.

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Serdam–Punggur–Kakap. Dalam peninjauan lapangan (30/10/2025), ia menyatakan anggaran senilai Rp1 miliar sudah siap dan meminta Dinas PU segera bekerja.

“Jangan tunggu lama-lama. Uangnya sudah siap. Yang rusak segera diperbaiki,” tegas Sujiwo saat meninjau lapangan.

Namun, Dekky menilai bahwa penjelasan mengenai status lahan yang tersampak Pelebaran jalan tidak mengikuti prosedure yang sebenarnya mekanismenya sudah diatur secara jelas.

“Jika ada tanah masyarakat yang terkena pelebaran, maka proses ganti rugi harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penilaian apraisal karena Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh ketidakjelasan kebijakan,” katanya.

Pentingnya Transparansi dan Hak Publik

Dekky meminta Pemkab Kubu Raya memastikan semua pemilik lahan yang terdampak pelebaran jalan telah menerima pemberitahuan terlebih dahulu dengan resmi, termasuk peta bidang, hasil appraisal, nilai ganti rugi, hingga mekanisme keberatan.

Ia mengingatkan bupati KKR Lagi bahwa warga berhak mengetahui:
✔ Apakah lahannya terkena pelebaran?
✔ Berapa nilai ganti rugi berdasarkan appraisal?
✔ Kapan pembayaran dilakukan?
✔ Bagaimana jika menolak jumlah ganti rugi?

“Jangan sampai proyek kepentingan umum justru menimbulkan keresahan publik. Transparansi adalah kewajiban pemerintah,” ujar Dekky.

Pembangunan Jalan Tetap Didorong, Tapi Sesuai Hukum

Dekky menyatakan mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur, namun menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh melanggar hak rakyat.

“Pembangunan itu baik, tapi harus sesuai undang-undang. Negara kuat karena taat hukum, bukan karena memaksa warga melepaskan haknya,” tutupnya.

Dalam hal ini juga Deky yang merupakan Tim Sukses Prabowo akan berkoordinasi secara intensive dengan Bapak Prabowo terkait dengan kepentingan Rakyat Dan Akan tetap menjaga Hak Rakyat jangan sampai di Zolimi, sesuai dengan singkronisasi program pembangunan di indonesia yang berpihak pada kepentingan Rakyat.

Advis Yuridis Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat menyikapi statmen dari Bapak Deky tentang tanah rakyat yang terdampak pelebaran jalan yangmana merupakan program pelebaran jalan kabupaten kubu raya, namun mesti di perjelas terlebih dahulu tentang ganti kerugiannya yang disesuaikan dengan aturan agar supaya kesan pelebaran jalan tidak terkesan menzolimi pemilik tanah walaupun status jalan adalah untuk kepentingan umum, kata yayat.

Jangan langkahi atau loncati Undang undang dalam melakukan Program Pelebaran jalan, Gunakanlah aturan hukum agar kebijakan tidak bertentangan dengan hukum, sebut yayat.

Posisi Masyarakat tidak akan pernah menolak program kemajuan yang sudah menjadi tujuan dari kemajuan pembangunan di suatu wilayah, Namun Ketika hak hak masyarakat setempat secara terpaksa digunakan untuk program kemajuan maka hak rakyat tersebutkan harus dibebaskan terlebih dahulu,tujuannya menghindari agar tidak terjadinya diskoordinasi atau miskomunikasi yang akan berdampak chaos, cetus yayat lagim

Red / Sy

Type and hit Enter to search

Close