Sambas,Detik Kalbar. id — Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Mei–Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Sintete setelah mendapat persetujuan KPKNL Singkawang,kamis (25/11/2025)
Barang yang dimusnahkan meliputi kosmetik ilegal, lem bulu mata, handphone bekas, racun tumbuhan, rokok tanpa pita cukai, serta minuman beralkohol ilegal. Total nilai barang mencapai Rp81,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25,6 juta.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
"Barang-barang ini ditindak karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, karantina, BPOM, maupun peraturan cukai. Pemusnahan ini adalah komitmen kami menjaga keamanan, kesehatan, dan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan kepolisian, kejaksaan, KPKNL, TNI, Kecamatan Singaraya, Kepala Dusun, dan Ketua RT Sintete sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Bea Cukai Sintete menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat serta aparat terkait.
Reporter Rizalfarizal
Editor: DetikKalbar.id

Social Footer