Sambas , Detik Kalbar.id Dunia pendidikan di Kabupaten Sambas kembali tercoreng akibat ulah oknum kepala sekolah. Kali ini, kasus menyangkut penahanan dana tabungan siswa yang tidak diserahkan tepat waktu mencuat ke publik dan memicu kekecewaan orang tua murid.(24/06/2025)
Kasus ini terjadi di SDN 7 Matang Danau, Kecamatan Paloh. Uang tabungan siswa yang seharusnya dicairkan pada waktu tertentu, justru belum disalurkan kepada para siswa. Kekecewaan pun meluap, terutama dari para orang tua/wali siswa, hingga ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala sekolah, Suriyanto, telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dana tersebut sempat digunakan. Ia pun berjanji akan mengembalikan seluruh uang tabungan siswa pada 10 Juli 2025 mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Aswin, S.Pd., M.Pd., yang baru dilantik pada 21 Mei 2025 oleh Bupati Sambas, segera mengambil langkah tegas. Ia memanggil kepala sekolah bersama dua perwakilan orang tua siswa ke kantor Dinas Pendidikan, pada Senin pagi, 23 Juni 2025.
"Pihak orang tua sudah menyampaikan langsung kepada saya, bahwa uang tabungan tersebut sangat diharapkan untuk kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Kekecewaan mereka sangat beralasan,"ujar Aswin.
Ia menegaskan, kepala sekolah sudah mengakui kesalahan dan membuat janji untuk mengembalikan dana pada waktu yang ditentukan.
"Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut, apapun alasannya. Ini menyangkut kepercayaan publik dan dunia pendidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Aswin menyampaikan bahwa jika hingga 10 Juli 2025 tanggung jawab itu tidak dilaksanakan, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas.
"Jika tidak dilunasi, maka saya akan memberikan sanksi kedisiplinan kepegawaian, seperti penurunan pangkat/golongan atau mutasi jabatan. Kepala sekolah sudah saya beri peringatan tegas," ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Aswin menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kalau ada unsur hukum pidana, itu wewenang pihak Kepolisian dan Kejaksaan, tentu berdasarkan laporan dari orang tua siswa,"pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga pendidik untuk menjaga integritas dan amanah dalam menjalankan tanggung jawab, terlebih dalam mengelola dana yang bersumber dari siswa.
(Wardi)
Social Footer